Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekad menyebar foto dan video hubungan intimnya bersama pacarnya yang berinisial BCH (22). JA nekad menyebar foto dan video itu karena sakit tak direstui hubungannya dengan orang tua pacarnya.
Kasubdit V Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Yulianto BW mengatakan tersangka dan pacarnya sama-sama berstatus mahasiswa PTN di Yogyakarta. Yulianto menyebut tersangka sakit hati karena keinginannya mengajak BCH menikah ditolak oleh orang tua pacarnya. "Tersangka inisial JA, sudah sekitar 2 tahun pacaran dengan korban. Namun karena orang tua korban tidak setuju dengan hubungannya, tersangka merasa sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial," ujar Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).
Baca Juga:
Yulianto menerangkan tersangka menyebar foto dan video hubungan intimnya dengan pacar pada awal Juli 2019. Tersangka, sambung Yulianto menyebar foto dan video lewat whatsapp dan LINE. Tak hanya menyebar ke berbagai orang, tersangka bahkan mengirimkan foto dan video itu ke orang tua dan keluarga pacarnya. "Konten yang disebarkan tak hanya melalui medsos namun juga dikirimkan kepada keluarga korban. Jumlahnya banyak, mungkin untuk koleksi pribadi," ungkap Yulianto.
Yulianto menerangkan tersangka kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 9 Juli 2019. Tersangka berhasil diamankan di kosnya pada 15 Juli 2019. Yulianto menyebut ada beberapa video yang dibuat oleh tersangka bersama pacarnya. Video yang dibuat pun mempunyai durasi yang berbeda-beda. "(Video) ada yang 19 detik, 56 detik. Potongan gambar banyak, puluhan. Wajah pelaku juga kelihatan," ungkap Yulianto.
Yulianto mengungkap sejumlah barang bukti pun juga diamankan dari tangan tersangka. Diantaranya telepon genggam yang dipakai menyebarkan video dan foto, flashdisk, 28 tangkapan layar percakapan tersangka dan korban dan obat kuat milik tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tegas Yulianto.